Setjen DPR Terima Kunjungan Konsultasi DPRD Takalar
Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI menerima kunjungan konsultasi dari DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Foto : Umar/mr
Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI menerima kunjungan konsultasi dari DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Melalui kunjungan ini, DPRD Takalar berkonsultasi terkait penguatan tugas dan fungsi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi Peraturan Daerah.
Disampaikan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya Setjen dan BK DPR RI, Mardi Sontori, salah satu yang dikonsultasikan, DPRD Takalar berencana akan menerbitkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Air Susu Ibu (ASI). Mengingat ASI adalah hak bayi untuk diberikan secara eksklusif selama 6 bulan dan dilanjutkan menyusui hingga usia 2 tahun.
“Menurut saya ini penting untuk didorong supaya memberikan hak kepada bayi disusui secara eksklusif selama 6 bln kemudian dilanjutkan selama 2 tahun atau menyiapkan juga sarpras bagi Pemerintah Daerah dan dinas terkait untuk keperluan ibu menyusui. Ini sangat penting dan perlu menurut saya,” kata Mardi di Ruang Kerja Badan Keahlian DPR RI, Gedung Setjen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Mardi melanjutkan, bahwa hal lain yang berkembang dalam konsultasi ini terkait inisiasi Raperda itu sendiri. Apakah inisiasi soal penyusunan Raperda itu bisa dilakukan oleh DPRD atau dari Pemerintah. Dijelaskan Mardi, secara regulasi, ketentuan siapa yang akan menginisiasi tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu DPRD dan Pemerintah Daerah. Tujuannya agar tidak terjadi double Naskah Akademik (NA) dan juga drafnya.
“Perkara NA misalnya disiapkan oleh DPRD Kabupaten, kemudian pembahasannya kan tetap harus melibatkan Pemerintah. Pada intinya ASI atau memberikan hak ASI Eksklusif bagi anak-anak itu sangat penting. Banyak manfaatnya yang akan didorong oleh raperda ini, misalnya untuk menyiapkan fasilitas kepada ibu menyusui di sana,” paparnya sembari menambahkan Raperda ini bisa dibuat, karena sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan tentang ASI.
Sementara Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Takalar, Johan Nujeng menyatakan, dibentuknya Raperda tentang ASI merupakan bentuk dukungan secara penuh kepada ibu-ibu di daerah Takalar untuk memberikan ASI secara eksklusif. Dan kedatagannya ke DPR RI juga mendiskusikan 14 Raperda lainnya yang akan dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Takalar.
“Dengan kunjungan ini mendapatkan beberapa poin penting, termasuk untuk 14 Raperda yang kami prioritaskan di Takalar dan itu sudah dikomunikasikan. Masukan ini adalah hadiah bagi kami yang akan di bawa ke Takalar. Tentang penyusunan Raperda dan tentang Raperda ASI dan beberapa Raperda yang akan kami usulkan, akan kami bentuk panitia khusus,” tutupnya. (ndy/es)